Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banten
Gubernur Banten Pastikan Warga Berobat Gratis Hanya dengan e-KTP
2019-02-01 04:05:09
 

Gubernur Banten, Wahidin Halim saat memimpin rapat pelaksanaan program berobat gratis dengan e-KTP, di Ruang Rapat Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).(Foto: Istimewa)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Gubernur Banten, Wahidin Halim menyatakan, pada 2019 Pemerintahan Provinsi Banten siap melaksanakan Universal Health Coverage (UHC).

Artinya, seluruh penduduk Banten bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya menggunakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

"Kita ingin semua warga mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan mempergunakan e-KTP Banten dan tidak melalui prosedur yang berbelit-belit," ujar Wahidin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/1).

Untuk saat ini, Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan sedang mempersiapkan data masyarakat yang belum memiliki BPJS untuk dianggarkan pada pelayanan kesehatan gratis hanya mengunakan e-KTP.

Wahidin juga mengharapkan agar masyarakat provinsi banten yang belum memiliki e-KTP/NIK untuk segera mengurusnya.

Sebab, Pemprov Banten juga mendirikan gerai perekaman e-KTP di rumah sakit yang melayani kesehatan menggunakan kartu identitas tersebut.

"Pokoknya masyarakat yang memiliki e-KTP Banten yang datang ke rumah sakit untuk berobat akan kita biayai," tegas Wahidin.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan, M Yusuf mengatakan, untuk menuju UHC 2019 butuh anggaran Rp 190 miliar.

Rinciannya, sebesar Rp 182,2 miliar untuk jumlah total penduduk Provinsi Banten dikurangi penduduk yang sudah memiliki JKN.

Sisanya, lanjut Yusuf, sebesar Rp 7,8 miliar dipersiapkan untuk bayi baru lahir yang harus didaftarkan langsung menjadi peserta JKN.

Yusuf menjelaskan, apabila sudah mencapai UHC, bagi penduduk yang sudah memiliki KTP/NIK namun tidak memiliki kartu BPJS, pelayanan kesehatan bisa dilakukan dilokasi pelayanan kesehatan.

Bagi warga yang sudah memiliki NIK namun tidak memiliki KTP bisa langsung menghubungi gerai BPJS di setiap pelayanan kesehatan.

"Di gerai itu, akan dilakukan langsung perekaman KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota atau kabupaten yang ada di Provinsi Banten," jelas Yusuf.

Yusuf meyakinkan, ketika Pemerintah Provinsi Banten mencapai UHC, beberapa tujuan lainnya pun akan tercapai juga.

Menurutnya, tujuan UHC adalah sebagai upaya Pemprov Banten melakukan pengobatan gratis untuk Masyarakat dengan NIK/KTP yang tidak Punya Kartu BPJS.

"Dengan UHC juga, sebagai upaya menghilangkan menghilangkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk tujuan pengobatan di Rumah Sakit yang dibiayai Pemprov. Dan, disisi lain akan membantu mempercepat perekaman data NIK/KTP yang dilakukan ole Dukcapil," jelas dia.

Pasalnya, setiap warga yang datang berobat dengan menunjukkan NIK akan langsung langsung perekaman e-KTP.

"Pemprov Banten akan menyediakan alat rekam e-KTP di 11 RSUD di Provinsi Banten," sambung dia.(dbs/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2